Selamat datang di Antibody website

Punya Mobil tapi Ga Punya Garasinya? Siap Siap Didenda!! Resmi Disahkan Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta!

Pemerintah Kota Depok menerapkan peraturan denda Rp 2 juta bagi pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi. Jakarta, lebih dulu ada peraturan mobil wajib memiliki garasi. Namun aturan di Jakarta tidak berjalan maksimal.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengaku masih berusaha untuk menerapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.




“Kita koordinasi dulu (dengan stakeholder lain), karena ranah hulu,” ucap Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi, Jumat (10/1/2020).

Hulu yang dimaksud Syafrin adalah pengeluaran izin perpanjangan dan pembuatan surat kendaraan. Pada Pasal 140, orang ataupun badan usaha harus melampirkan bukti kepemilikan garasi saat membeli mobil. Surat bukti kepemilikan garasi juga menjadi syarat penerbitan surat tanda kendaraan bermotor.

“Jadi pada saat yang bersangkutan harus mengurus STNK, harus ada keterangan memiliki garasi. Kalau nggak memiliki, nggak ini (bisa),” ucap Syafrin.

Sebelumnya, Perda terkait pemilik mobil di Depok wajib memiliki garasi telah disahkan. Kadishub Depok, Dadang Wihana menyebut, pelanggar Perda bakal didenda Rp 2 juta.

“Perlu diluruskan bahwa (yang disahkan) bukan Perda Garasi tapi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, salah satu pasalnya mengatur tentang garasi, di mana setiap orang atau badan wajib memiliki garasi, baik milik sendiri, sewa menyewa atau garasi bersama,” kata Dadang melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2020).

Raperda yang diajukan itu merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Di dalam raperda itu isinya berkaitan dengan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.

“Tujuannya untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya,” ucap Dadang.

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang

Sumber : Berbagai Sumber Media Online

0 Response to "Punya Mobil tapi Ga Punya Garasinya? Siap Siap Didenda!! Resmi Disahkan Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

loading...