Kota Ini Melarang Warganya Bergosip, Bila Ketahuan Didenda Uang Tunai dan Bersihkan Sampah
Bergosip mungkin merupakan salah satu cara efektif ketika berkumpul bersama teman atau keluarga. Namun jangan harap Anda bisa melakukannya di kota Filipina ini. Pemerintah Binalonan, sebuah kota kecil sekitar 200 km di utara Manila, baru-baru ini menerbitkan peraturan yang melarang adanya gosip ketika warganya berkumpul. Mengucapkan rumor tentang seseorang di Binalonan bisa membuat si pelaku mendapat hukuman denda dan kerja sosial berdasarkan peraturan yang baru.
Dilansir Oddity Central Senin (6/5/2019), orang yang ketahuan bergosip untuk pertama kali bakal dijerat dengan denda hingga 200 peso, atau sekitar Rp 54.900, dan memungut sampah selama tiga jam. Sementara jika dia kembali tertangkap karena bergunjing, selain dendanya meningkat jadi 1.040 peso, atau Rp 285.700, pelaku juga diharuskan kerja sosial selama delapan jam.
Hukum itu tidak menyebut spesifik apa saja yang bisa dikategorikan gosip. Menurut Wali Kota Ramon Guico, menyebarkan rumor tentang hubungan atau masalah finansial orang bisa dihukum. Binalonan mendapatkan ide itu dari kota tetangga Moreno di mana warga di sana 500 peso, sekitar Rp 137.500, dan menghabiskan siang mengumpulkan sampah. Walhasil, banyak warga di sana yang dilaporkan tidak kedapatan bergunjing lagi karena mereka tidak ingin tertangkap dan disebut sebagai biang gosip. Rumor maupun gosip dilaporkan menyebar paling banyak di musim panas.
Sebabnya, warga setempat bakal berkumpul mengusir panas dan menggunjingkan seperti siapa yang berselingkuh atau terlibat utang. “Perbuatan seperti itu benar-benar membuang waktu,” ujar Wali Kota Guico. “Melarang gosip merupakan cara kami meningkatkan kualitas hidup warga kami,” tegas dia. Kepada media lokal, wali kota 44 tahun itu menegaskan dia tidak melarang kebebasan berpendapat. Melainkan melindungi warganya dari terkena fitnah. “Kami ingin menunjukkan bahwa Binalonan mempunyai warga yang baik selain tempatnya yang indah dan aman untuk dikunjungi,” ujar Guico kembali. “Karena itu, kami ingin mengingatkan mereka untuk bertanggung jawab dengan kata-katanya sebagai individu dan bagian dari masyarakat ini,” lanjutnya.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang
Sumber : Berbagai Sumber Media Online (internasional.kompas.com )
0 Response to "Kota Ini Melarang Warganya Bergosip, Bila Ketahuan Didenda Uang Tunai dan Bersihkan Sampah"
Post a Comment